IntipSeleb Lokal – Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Pada sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Berikut informasi terkait sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ayah David Ozora
Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina terpantau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di kursi bagian depan bersama dengan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.
Saat memasuki ruang sidang, dia nampak bersalaman dengan beberapa pengunjung sidang dan pendukung David. Dia juga tidak menyampaikan banyak kata saat memasuki ruang sidang.
Dikawal Banser NU
Anggota Banser NU juga terlihat mengawal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas itu. Mereka terlihat berada di depan pintu ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, karangan bunga juga terlihat untuk terdakwa Shane Lukas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mayoritas karangan bunga itu dikirim oleh keluarga besar Shane Lukas.
"Kuatkan hatimu Shane untuk memperjuangkan keadilan," seperti ditulis di karangan bunga.
Diketahui, pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.