Foto : Viva.co.id

IntipSeleb Lokal – Hari ini, Selasa, 6 Juni 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan David. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah pihak yang terlibat hadir dalam persidangan, termasuk ayah David, Jonathan Latumahina.

Dalam sidang hari ini, Kuasa Hukum Mario Dandy mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan kliennya itu tidak direncanakan. Seperti apa penuturannya? Berikut informasinya.

Sebut Tindakan Mario Dandy Spontan


Source: Viva

Andreas Nahot Silitonga selaku pengacara Mario Dandy mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Cristalino David Ozora tidak direncanakan. Melainkan, penganiayaan terjadi karena spontanitas saja.

"Ya pandangan kami sementara itu tidak terencana, jadi memang itu sebuah, karena kan kalau misalnya tindakannya banyak gradasinya yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, yang terakhir ada penganiayaan yang tidak dihukum. Nah yang mana ini sebenarnya dengan fakta yang ada," kata Nahot kepada wartawan dilansir dari laman Viva, Selasa, 6 Juni 2023.

"Jadi mungkin perencanaannya, itu perencanaan bertemu tapi kejadian (penganiayaan) itu memang ya spontanitas," sambungnya lagi.

Terkait sidang Mario Dandy, Nahot mengatakan berupaya memaksimalkan segala upaya yang ada. Pihaknya akan melihat masalah penganiayaan yang dititik beratkan kepada Mario Dandy selama ini.

"Persiapan kita maksimal ya, dan kami akan melihat masalah penganiayaan yang sudah dititikberatkan kepada klien kami yang sudah mengakui semuanya. Jadi bukan menyangkal, tinggal putusan saja berapa lama," tuturnya.

Didakwa Penganiayaan Berat


Source: Viva

Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 WIB tadi, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Topik Terkait