Foto : Youtube.com/HERRI PRAS

"Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang," kata Ken.

Tak cukup sampai di situ, Ken juga mengungkap bahwa kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun semuanya fakta. Namun, Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mampu menghilangkan dan merombak seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak," beber Ken.

Dengan adanya kasus seperti ini, Ken berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus bersinergi untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pemahaman dan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

"Ya, harapan kita semua agar Kemenag dan MUI bisa mengambil langkah tegas agar tak ada lagi penyimpangan yang berkedok agama," tukas Ken.

Reaksi Warganet

Topik Terkait