Laporan terkait video syur tersebut resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Setelah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RFN dan NR.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.
Cara Memeras
Cara pemerasannya pun dijelaskan. Di mana pelaku mengirimkan DM berupa ancaman akan menyebarkan video. Dari dua tersangka itu, Ramzy mengatakan Rebecca mengenal salah satunya yang merupakan mantannya.
Namun, saat laporan polisi diproses, Rebecca ternyata memilih jalur damai lewat restorative justice hingga laporan dicabut pada 28 November 2022.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” bebernya.