"Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dari keterangan polisi, Rebecca sudah menyerahkan satu buah bukti. Yang dimaksud itu adalah hasil tangkapan layar media sosial terlapor.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," tutur Ahmad Ramadhan.
Bukan hanya itu, Rebecca juga turut memberikan dua orang saksi. Keduanya antara lain berinisial FF dan LL.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," pungkasnya.(prl).