"UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar" tulis Marissya Icha, dilansir Rabu, 24 Mei 2023.
"Fyi: Terlepas siapapun di dalam Vido tsb," imbuhnya.
Ngamuk Saat Live
Bahkan saking merasa kesal dan emosinya disentil-sentil soal postingannya dengan Rebecca Klopper usai video 47 detik itu beredar, Marissya Icha tegaskan jika dirinya akan bertindak untuk memberantas oknum-oknum yang tidak benar karena telah menyebar luaskan video tersebut.
"Mohon maaf bukan sombong, gue paling marah dan tegas untuk menindak orang-orang yang gak bener. Apalagi dalam dunia medsos," ujar Marissya Icha.
"Siapapun kalian yang mendistribusikan video itu, kirim ke saya..saya catat itu semua orang-orangnya. Jangan merasa kalian paling bersih, pikirkan perasaan orang tersebut," tandas Marissya Icha.