Foto : Instagram/@nindyayunda

IntipSeleb Lokal – Artis wanita Tanah Air, Nindy Ayunda diduga telah menyembunyikan sosok Dito Mahendra di rumahnya. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo.

"Setelah geledah Kemaren kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka (Dito Mahendra) yg Kemaren naik sidik," tulis Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo, saat dihubungi awak media pad Selasa, 23 Mei 2023.

Brigjen Djuhandhani pun membeberkan lebih jauh soal Nindy Ayunda ini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nindy Ayunda Bakal Dipanggil Soal Menyembunyikan Dito Mahendra

Kata Brigjen Djuhandhani, awalnya, pihak kepolisian memanggil Nindy untuk memberikan kesaksian terkait kepemilikan senapan api (senpi) ilegal yang diduga milik Dito Mahendra. Namun, wanita yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu tidak memenuhi panggilan saat itu.

Maka dari itu, pihak kepolisian mencoba menggeledah kediamannya. Dari sini, muncullah dugaan Nindy menyembunyikan Dito.

"Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata dito dan tidak hadir," kata Brigjen Djuhandhani.

Nantinya, Jumat, 26 Mei 2023, Nindy bakal dipanggil oleh polisi. Ia diminta untuk memberikan keterangan tentang dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

"Selanjutnya hari Jumat Nindy kita panggil sbg saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," terang Brigjen Djuhandhani.

Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Daftar Pencarian Orang

Foto : VIVA/Zendy Pradana

Sebagaimana diketahui sebelumnya, keberadaan sosok Dito Mahendra masih terus menjadi pencarian pihak kepolisian alias masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini karena dirinya diduga memiliki senpi ilegal.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Djuhandhani menjelaskan bahwa kasus dugaan penyembunyian Dito ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," katanya.(prl).

Topik Terkait