IntipSeleb Lokal – Usai jatuh talak 3 secara lisan oleh Virgoun, Inara Idola Rusli kini mantap menggugat cerai suaminya yang diduga sudah melakukan perselingkuhan dengan Tenri Ajeng Anisa.
Bak seperti menyindir si pelakor, Inara Rusli sentil Tenri lewat postingannya soal kalimat sugar daddy. Penasaran? Srcoll sampai bawah!
Sentil Soal Sugar Daddy
Memilih untuk berpisah dan berhenti mempertahankan rumah tangganya yang sudah di bangun selama 9 tahun itu, Inara Rusli mantap untuk melayangkan gugatan cerai kepada Virgoun usai dirinya jatuh talak 3 kali.
Bak gagal mempertahankan rumah tangganya karena dituding adanya orang ketiga, Inara Rusli makin beri sindiran keras kepada wanita perusak rumah tangga orang itu. Lewat postingan Instagram pribadinya @mommy_starla, Inara Idola Rusli menyebut jika segala apapun sebaiknya meminta ke Allah bukan ke sugar daddy.
Seperti memberi sentilan tajam, Inara Rusli sempat kesal dan murka saat suaminya rela menghabiskan uang ratusan juta untuk wanita lain yakni Tenri Ajeng Anisa yang dituding sebagai wanita selingkuhan Virgoun.
"Ingat, mintanya ke Allah.. Bukan sugar daddy," kata Inara Rusli, dilansir Selasa, 23 Mei 2023.
Bahkan tak lupa mengucap rasa syukur atas rezeki yang begitu berlimpah pasca ia memutuskan kembali bekerja dan menjadi wanita karier, Inara juga ikut mengucapkan "Masya Allah" dalam story instagramnya.
Gugat Cerai Virgoun
Resmi menggugat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2033, Inara Idola Rusli sempat ajukan 7 poin tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan cerai tersebut.
Dibeberkan oleh pengacaranya Arjana Bagaskara, jika Inara memang menuntut soal hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," kata Arjana Bagaskara ke awak media, dilansir Selasa, 23 Mei 2023.
Perihal:
1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. PROVISI:
a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
d. DLL.
3. HAK ASUH ANAK.
4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.
6. NAFKAH IDDAH; DAN
7. MUT'AH.
Sebagai informasi, sidang cerai perdana Inara dan Virgoun bakal digelar di PA Jakarta Barat pada Rabu 31 Mei 2023 nanti. Sidang ini bakal digelar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).