Foto : Instagram/mommy_starla

IntipSeleb Lokal Inara Idola Rusli telah resmi menggugat cerai sang suami, Virgoun, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023, kemarin. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Inara, yakni Arjana Bagaskara.

"Betul (telah resmi menggugat cerai Virgoun)," tulis Arjana Bagaskara saat dihubungi oleh awak media pada Selasa, 23 Mei 2023.

Kepada awak media, Arjana kembali membeberkan perihal gugatan cerai kliennya itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Inara Idola Rusli Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini

Foto : YouTube/dr Richard Lee

Kata Arjana, kliennya itu telah mengajukan sebanyak tujuh buah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Salah satu tuntutan itu, sambung sang kuasa hukum, hak asuh anak dan harta gana-gini.

"Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," terang Arjana Bagaskara lagi.

Beberapa Tuntutan Inara Idola Rusli

Foto : YouTube/dr. Richard Lee, MARS

Berdasarkan keterangan pihak Inara kepada awak media, ada beberapa tuntutan yang diajukan. Di bawah ini antara lain:

Perihal:

1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. PROVISI:

a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).

b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.

C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.

Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).

d. DLL.

3. HAK ASUH ANAK.

4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum

Islam).

5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.

6. NAFKAH IDDAH; DAN

7. MUT'AH.

Sebagai informasi, sidang cerai perdana Inara dan Virgoun bakal digelar di PA Jakarta Barat pada Rabu 31 Mei 2023 nanti. Sidang ini bakal digelar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sebelum ini, Virgoun telah melayangkan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat. Namun, ia mencabutnya kembali.

Gugatan cerai yang dilayangkan pada Senin kemarin itu sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. (bbi)

Topik Terkait