IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Cita Citata melaporkan sebuah stasiun TV nasional ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ferdian Sutanto.
"Memang laporan ini sejak 15 Juli 2022. Yang melapor adalah mas Didi Mahardika yang menderita kerugian ini adalah mas Didi dan Mbak Cita," ungkap Ferdian Sutanto kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023.
Ferdian menyebutkan bahwa stasiun TV itu dianggap memberitakan hal yang tidak sesuai dengan fakta terkait Cita dan Didi. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cita Citata dan Didi Mahardika Merasa Syok
Kata Ferdian, kedua kliennya, Cita dan Didi, merasa kaget dengan tayangan stasiun TV yang memberitakan mereka berdua itu. Pasalnya, ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai.
"Laporan ini, jadi gini, di 2022 mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas," kata Ferdian.
Bukan hanya itu, pemberitaan yang ditayangkan stasiun TV itu, ucap Ferdian, tidak bersumber pada omongan Cita dan Didi. Hingga saat ini, kata sang kuasa hukum, kasus ini masih ditangani oleh pihak berwajib.
"Kemudian, yang ironis adalah bahwa di tahun 2022, mas Didi dan mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut. Kemudian, karena atas dasar itu, kita melaporkan. Yang kita laporan adalah sebuah stasiun TV nasional yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kita menanyakan bagaimana perkembangan laporan," ucapnya.
"Jadi, seolah seolah mas didi dan mbak cita diwawancara, 'Eh, gimana tentang kedekatan mbak Cita, Didi?'. Padahal tidak diwawancara. Dan sebaliknya juga. Mbak Cita ditayangkan di sebuah itu bahwa kedekatan dengan mas Didi. Padahal, tidak diwawancara tentang kedekatan ini gitu loh," sambungnya.
Disebut Pelakor
Laporannya ini karena stasiun TV itu dianggap memberitakan hal yang tidak pantas pula. Ada narasi, lanjut Ferdian, yang menyebutkan bahwa Cita merebut suami orang, dalam hal ini Didim
"Kerugian imateril. Tapi, waktu itu, ada kata-kata yang tidak pantas, 'Ngambil suami orang'. Inilah yang disayangkan. Waktu itu tidak diwawancara kepada mbak Cita dan mas Didi," ucapnya.
Atas hal ini, stasiun TV itu dipolisikan dengan undang-undang ITE. Selain itu, Cita dan Didi juga menyertakan pasal undangan-undang penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," pungkas sang kuasa hukum.
Sebagai informasi, laporan Cita dan Didi ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (rgs)