Atas hal ini, stasiun TV itu dipolisikan dengan undang-undang ITE. Selain itu, Cita dan Didi juga menyertakan pasal undangan-undang penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," pungkas sang kuasa hukum.
Baca Juga :
Sebagai informasi, laporan Cita dan Didi ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (rgs)