Foto : Berbagai sumber

Gaji Diplomat

Foto : Bridestory

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk diplomat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Berikut ini adalah gaji diplomat di Indonesia:

  1. Jabatan Diplomat Pertama dengan kelas jabatan 8 memperoleh gaji sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
  2. Jabatan Diplomat Muda dengan kelas jabatan 9 memperoleh gaji sebesar Rp 5.079.200 per bulan.
  3. Jabatan Diplomat Madya dengan kelas jabatan 11 memperoleh gaji sebesar Rp 8.757.600 per bulan.
  4. Jabatan Diplomat Utama dengan kelas jabatan 13 memperoleh gaji sebesar Rp 10.936.000 per bulan.

Sementara untuk diplomat yang menjabat sebagai perwakilan negara di negara lain, akan menempati kelas jabatan 17. Di mana jabatan 17 tersebut memiliki gaji sebesar Rp33.240.000.

Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan lainnya yang diterima. Seperti tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan suami/istri, sebesar 5 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen, dan ada berbagai tunjangan harian lainnya.

Topik Terkait