Foto : Instagram

IntipSeleb – Jerry Lawalata ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Utara pada Jumat, 12 Juni 2020 malam karena terjerat kasus narkoba. Tiga hari setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjerat aktor sekaligus sutradara itu.

Ternyata, Jerry telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2016 karena beban kerja yang cukup berat. Selain itu, fakta apa lagi terkait kasus narkoba yang menjerat Jerry Lawata? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Sosok Jerry Lawalata, Aktor dan Politisi Ditangkap Karena Narkoba

Jerry Lawalata narkoba jenis sabu

Kabar mengejutkan dari aktor hits tahun 2000-an, Jerry Lawalata. Sudah lama tak dengar kabarnya, pemeran Cinta Dalam Maut itu terjerat kasus narkoba pada Jumat, 12 Juni 2020. Pada saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jerry menunjukkan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan pemeriksaan tes urine, Jerry dinyatakan positif mengenakan narkoba jenis sabu. 

"JL (Jerry Lawalata) mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya menggunakan narkoba. Ditunjukkan peralatan dan sisa-sisa narkoba yang dilakukan oleh tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi dilansir IntipSeleb lewat tayangan YouTube Suaradotcom yang diunggah pada Senin, 15 Juni 2020.

Barang bukti

Penangkapan Jerry sendiri berdasarkan dari laporan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

"Menemukan barang bukti berupa alat-alat yang dilakukan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba termasuk masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," tuturnya.

Pakai narkoba dari 4 tahun lalu

Ternyata, Jerry telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak empat tahun yang lalu karena stress dengan beban kerja yang cukup berat. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di sekitar kawasan Jakarta Utara. 

"Yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu, sejak tahun 2016. Dan barang tersebut didapat dengan cara membeli ataupun mencari di daerah Jakarta Utara pada satu bandar yang disampaikan namanya pada kami, dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar," ujarnya.

Keluarga gak tahu

Selain itu, pemilik nama lengkap Jerry Raymond Lawalata ini menggunakan narkoba seorang diri secara diam-diam dan tidak diketahui oleh anggota keluarganya.

"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri. Jadi tersangka ini tinggal bersama keluarganya ada istri, ada anaknya, namun tersangka juga menyembunyikan kelakuannya tersebut dari keluarganya," ucapnya.

Terancam 4 sampai 12 tahun penjara

Akibat perbuatan tersebut, aktor Sebatas Mimpi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.

"Tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas  Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi.

Topik Terkait