Akibat perbuatan tersebut, aktor Sebatas Mimpi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.
"Tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi.
Baca Juga :
Baca Juga :