IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan membenarkan bahwa sosok pria dalam video syur yang beredar di media sosial ada kliennya. Namun, ia tidak tahu siapa pihak yang menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Iya (Rezky Aditya sosok pria di dalam video syur). Dari video yang diperlihatkan itu kan," ungkap Irwan Irawan kepada tim IntipSeleb melalui sambungan telepon pada Rabu, 17 Mei 2023.
Di momen yang berbeda, Irwan Irawan pun mengungkap respons istri dari kliennya, Citra Kirana. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Respons Citra Kirana Soal Isu Rezky Aditya
Kata Irwan, Citra Kirana merasa terganggu dengan adanya isu miring yang menimpa suaminya itu. Apalagi, posisi Citra dan Rezky yang merupakan dua orang figur publik.
"Ya, paling tidak terganggulah ya. Syoklah. Karena dia kan publik figur juga ya," terang Irwan Irawan saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Mei 2023.
Psikis Citra Kirana Terganggu
Bukan hanya itu, Irwan menyebutkan bahwa psikis Citra Kirana pun cukup terganggu akibat isu miring ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai gangguan psikis yang dirasakan oleh istri kliennya ini.
"Tentunya, ada secara psikis juga pasti terganggu ya," ucapnya.
Di sisi lain, Irwan menyebut kliennya sudah coba menjelaskan kepada keluarganya dan sang istri soal perkara video syur. Irwan meyakini bahwa bukan kliennya yang menyebarkan video syur itu.
"Bagaimana Rezky menjelaskan ke keluarganya bahwa ini bukan perbuatannya dalam artian bukan dia sebagai melakukan perekaman, menyebarkan sesuatu yang bukan tanpa tempatnya," kata Irwan.
Sebagaimana diketahui, Rezky Aditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Julliana. Rezky dilaporkan sebab buntut video syur yang diduga mirip dirinya yang tersebar di media sosial.
"Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau. Saya sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan porno aksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Julliana di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Laporan itu sudah terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. RA dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.