IntipSeleb Lokal – Pernikahan Ari Wibowo dan Inge Anugrah tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, sang suami melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya.
Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Pengadilan Negeri (PN) Agama Jakarta Selatan kembali menggelar agenda mediasi antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah setelah dua kali sempat ditunda. Berikut ulasan lengkapnya. Yuk simak.
Ari Wibowo Jalani Mediasi
Agenda mediasi hari ini berlangsung kurang lebih 2 jam lamanya. Majelis hakim meminta Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali bermusyawarah sebelum akhirnya keagenda selanjutnya.
"Seperti biasa membuka mediasi dengan membacakan perma dan latar belakangnya kemudian memberikan waktu pada kami untuk bicara dari hati ke hati, pada intinya perceraian ini kan bicara soal hati ke hati ya," ujar Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo di PN Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
"Bukan soal nominal atau angka atau apapun yang ada bentuknya, ini soal hati lah. Jadi (majelis hakim) memberikan waktu pada kami untuk bicara dengan Inge," tambahnya.
Di satu sisi, adik Ira Wibowo ini menyebut jika agenda kali ini tidak membawakan hasil apapun. Sehingga terkait keputusannya untuk cerai akan ditentukan pekan depan, setelah berbincang dengan Inge Anugrah.
"Sidang mediasi tadi berlangsung agak lama karena tadi para hakimnya ada rapat dulu rapat internal. Jadi kita juga tadi di dalam menunggu dan ya hasil daripada sidang mediasi tadi tidak membuahkan hasil apa-apa," ucap Ari Wibowo.
"Dua minggu lagi kita akan ketemu lagi karena, ya namanya hakim mediasi maunya kalau bisa rujuk kembali, mungkin ini hal yang harus saya bicarakan dengan istri saya," katanya lagi.
Alasannya Baru Hadir Jalani Mediasi
Tak hanya itu saja, ayah dua anak itu kemudian mengklarifikasi alasannya baru hadir jalani sidang cerai, setelah dua kali ditunda.
"Kemarin juga pihak kuasa hukum istri saya bilang 'sangat disayangkan Ari Wibowo tidak hadir ke persidangan jadi harus ditunda lagi'. seakan-akan saya gak peduli, itu pernyaataan yang tidak benar," tuturnya.
"Karena dua kali itu memang pengugat tidak dibutuhkan untuk hadir cukup diwakilkan kuasa hukum. Jadi yang pertama itu bulan lalu, karena dokumentasi nya tidak lengkap makanya diundur kemudian akhirnya baru dinyatakan lengkap. Lalu minggu lalu menujuk mediator, jadi di situ saya gak perlu hadir," sambungnya.
"Jadi, maaf agak di lebih-lebihkan, agak didramatisir, ini persidangan tertunda atau mundur terus bukan karena ketidakhadiran saya," tandas Ari Wibowo. (bbi)