"Karena dua kali itu memang pengugat tidak dibutuhkan untuk hadir cukup diwakilkan kuasa hukum. Jadi yang pertama itu bulan lalu, karena dokumentasi nya tidak lengkap makanya diundur kemudian akhirnya baru dinyatakan lengkap. Lalu minggu lalu menujuk mediator, jadi di situ saya gak perlu hadir," sambungnya.
"Jadi, maaf agak di lebih-lebihkan, agak didramatisir, ini persidangan tertunda atau mundur terus bukan karena ketidakhadiran saya," tandas Ari Wibowo. (bbi)
Baca Juga :
Baca Juga :