Foto : Instagram/@geprekbensu

IntipSeleb – Presenter kondang Ruben Onsu tengah menjadi perbincangan publik karena kasus nama bisnis kuliner miliknya, Geprek Bensu. Gugatannya kepada brand I Am Geprek Bensu ditolak pengadilan.

Ruben pertama kali menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 terkait Hak Kekayaan Intelektual merek bisnis kuliner Geprek Bensu. Gugatannya ditolak Pengadilan Niaga, begitu pun setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Selain itu, fakta apalagi terkait kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Sarwendah Geram, Kamar Betrand Peto Dibilang Kayak Pembantu

Jordi Onsu pernah kerja di I Am Geprek Bensu

Dilansir IntipSeleb dari laman Mahkamah Agung, sebelum mendirikan usaha kuliner Geprek Bensu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional dalam bisnis I Am Geprek Bensu pada April 2017 lalu. Hal ini karena Ruben berteman baik dengan pendirinya, Yangcent dan Stefani Livinus. I Am Geprek Bensu diambil dari nama perusahaan PT. Ayah Geprek Benny Sujono. Lalu, Jordi menjadikan kakaknya, Ruben Onsu sebagai brand ambassador dengan mamasang foto diri di sejumlah cabang I Am Geprek Bensu. Setelah itu, Ruben meminta satu karyawannya bekerja di bagian dapur, dan pemilik setuju.

Ruben Onsu mendirikan Geprek Bensu

Sumber: Riaunews

Setelah itu, suami Sarwendah ini kembali menarik karyawan yang bekerja di dapur I Am Geprek tersebut dan mendirikan usaha kuliner dengan nama Geprek Bensu pada Agustus 2017. Di waktu yang bersamaan, Ruben mensomasi Yangcent agar tidak lagi menggunakan nama Bensu dalam bisnis I Am Geprek Bensu. Di bulan Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama Bensu sebagai singkatan dari Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruben ajukan gugatan dan ditolak.

Selanjutnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilayangkan Ruben karena sebelumnya tidak terima ada pengusaha lain yang memakai nama Bensu dalam brand nya. 

Di sisi lain, PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan rekonvensi atau menggugat balik Ruben Onsu karena merasa telah menggunakan nama Bensu terlebih dahulu dalam bisnisnya. Sehingga, presenter Brownies itu harus menerima kenyataan bahwa gugatannya ditolak PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020. Sementara pendaftaran enam merek atas nama Ruben Samuel Onsu dibatalkan karena alasan hukum.

Ruben ajukan kasasi

Tak berhenti sampai di situ, ternyata Ruben Onsu kembali mengambil langkah hukum berikutnya yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2020 dengan nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. 

Gugatan Ruben Onsu ditolak

Sebulan setelahnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan kasasi Ruben Onsu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sudrajat Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Lagi-lagi hasilnya ditolak. 

"Tolak," tulis amar putusan Majelis Hakim MA pada 20 Mei 2020 dilansir IntipSeleb dari VIVA pada Jumat, 12 Juni 2020.

Topik Terkait