IntipSeleb Lokal – Pernikahan Virgoun dan Inara Rusli diambang perceraian setelah sang istri membeberkan perselingkuhan suaminya beberapa waktu lalu di media sosial. Masalah rumah tangga keduanya pun kini berujung pada laporan ke polisi atas dugaan perzinaan.
Pihak Inara Rusli telah mengantongi sejumlah bukti-bukti kuat terkait dugaa perselingkuhan Virgoun. Penasaran yuk simak ulasan berikut di bawah ini!
Bukti Mutasi Rekening dengan Catatan Jasa Service
Pada satu kesempatan, kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar menerangkan bukti-bukti perselingkuhan Virgoun. Diantaranya terkait mutasi rekening.
"Kita sudah memiliki beberapa bukti yang nanti dikuatkan. Untuk bukti lain kita gak bisa jelaskan di sini. Tapi, kita jelaskan ada bukti pengiriman uang," ujar Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Mei 2023.
Pihak Inara Rusli menyebut jika sejumlah uang yang dikirimkan Virgoun ke wanita selingkuhannya bertuliskan catatan terkait jasa service, seperti kampas rem, oli. Mereka pun akan mendalami lebih lanjut.
"Kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain itu lah. Biasanya kan kalau mengirimkan uang, untuk M-Banking ada catatan. Virgoun mengirimkan uang dengan catatan service, bengkel, kampas rem, jasa service, banyak itu yang aneh-aneh, oli," terang Andy Mulia Siregar.
"Kaget kita, kok catatan pengiriman seperti itu. Makanya perlu digali, apakah wanita itu punya bengkel," tambahnya.
Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Pihak Kepolisian
Sekedar pengingat, pada 6 Mei 2023 lalu, Inara Rusli melaporkan Virgoun Putra Tambunan dan wanita terduga sebagai selingkuhan suaminya, Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perzinaan.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Lebih lanjut, laporan polisi tersebut sudah teregistrasi dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.