"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata hakim di PN Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Netizen Sebut AG Doyan
Kala kabar tersebut tersebar di sosial media, banyak netizen yang menyebut jika yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tak bisa dianggap pencabulan. Pasalnya, baik AG maupun Dandy melakukan atas dasar suka sama suka.
“Kecil² cabe Rawit," kata salah seorang netizen.
“Mana bisa pencabulan...wong suka sama suka," timpal yang lain.
“Kalo pencabulan 1 kali aja jadi trauma, tp ini kan sampe 5 kali itu namanya doyan," komentar yang lainnya.
“akh segala pencabulan... kan dlu berhubungan intim sma sma suka... sm sm enak juga lu AG," tulis yang lain soal laporan AG ke Mario Dandy. (bbi)