"Mereka menyadarkan Pasal 105 huruf A kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan bahwa hak asuh anak di bawah 12 tahun berada kepada ibu."
"Tapi mereka lupa, bahwa kaidah hukum tersebut hanya mengatur bagian anak kandung bukan anak titipan," terang Insank Nasaruddin saat ditemui di kantornya di daerah Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
"Itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus," sambungnya lagi.
Alasan Ibadah
Daus menuturkan bahwa apa yang ia perjuangkan ini adalah semata-mata untuk nilai ibadah. Selain itu ia juga ingin Al-Fatih tetap bersamanya untuk menemani dan menjaganya.
"Lagi-lagi kalau Daus kan niatnya ibadah, pengin ada anak. Kan kalau bapak jarang di rumah, pas lagi libur doang sama Daus, sisanya sama mamanya," ujar Daus Mini.