IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Ahmad Firdaus, atau yang akrab disapa Daus Mini, resmi bercerai dengan Shelvie Hana Wijaya sejak Rabu, 3 Mei 2023. Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.
"Karena di dalam gugatan penggugat ada beberapa poin yang mereka mintakan. Yang mereka mintakan adalah gugatan bercerai kemudian pengasuhan anak. Yang dikabulkan adalah hanya sebatas gugatan perceraian," ungkap Insank Nasruddin kepada awak media di kawasan Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2023.
Putusan ini sendiri diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sejalan Dengan Keinginan Daus Mini
Insank mengaku puas dengan hasil putusan yang diambil oleh pihak PA Depok. Pasalnya, kliennya, Daus Mini, memang menginginkan perpisahan rumah tangga lamanya dengan Shelvie.
"Kalau yang dikabulkan hanya gugatan perceraian saja, kami juga sejalan sama mereka," ujar Insank.
"Jadi, ya sudahlah bercerai karena rumah tangganya tidak bisa lagi diwujudkan sebagai rumah tangga yang sakinah, mawada wa rahmah," sambung kuasa hukum Daus Mini itu.
Daus Mini Merasa Bahagia
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Daus Mini. Kata Daus, ia merasa lega dengan adanya putusan cerai itu.
"Iya, alhamdulillah (sudah bercerai)," kata Daus Mini.
Bahkan, ia mengaku sudah sejak lama menantikan status duanya tersebut. Baginya, rumah tangganya dengan sang mantan istri memang sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
"Akhirnya, yang telah dinanti-nantikan kurang lebih hampir 3 bulan, dari Februari sampai tadi sore," ucap pria kelahiran 3 April 1987 itu.
Lebih lanjut, Insank menyebutkan bahwa ada empat poin tentang gugatan cerai Shelvie sebelumnya. Salah satu gugatan yang dikabulkan majelis hakim adalah gugatan cerai dengan Daus Mini.
"Putusan tersebut terdapat empat poin. Poin pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Poin kedua, menyatakan Daus, selaku tergugat, menjatuhkan talak bain sughra kepada Shelvie Hana sebagai penggugat. Poin ketiga, menolak gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, poin keempat, itu lebih tepatnya membebankan biaya perkara kepada penggugat," pungkas Insank. (nes)