Foto : Instagram/zulfani_pasha

IntipSeleb Lokal Zulfani Pasha baru-baru ini menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, tapi terkait masalah yang lagi dihadapinya.

Ya, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi MiChat. Pihak kepolisian akhirnya membeberkan modus yang dilakukan Zulfani Pasha untuk mengelabui korban. Berikut ulasan lengkapnya, yuk simak.

Modus Zulfani dan Istri Untuk Kelabui Korban

Foto : Instagram/@zulfani_pasha

Bukan hanya Zulfani Pasha saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan lewat aplikasi Michat. Istri (PA) dan Aldi yang merupakan sopir pun terbukti bersalah.

Kabarnya ada dua orang lainnya yang juga ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak terlalu berperan di kasus tersebut.

"Bahwa tiga orang ini (Zulfani, PA dan Aldi) yang paling berperan," Ujar Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur, Ajun Komisaris Polisi Wawan Suryadinata dikutip Intipseleb dari VIVA.CO.ID, Rabu, 3 Mei 2023.

Adapun supir, Aldi ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan benda tajam yakni samurai yang dipakai Zulfani Pasha saat dikejar warga korban penipuannya. Sementara, sang istri berpura-pura jadi wanita pekerja seks komersial (PSK).

Dalam keterangan lanjutan pihak kepolisian, istri Zulfani Pasha ditawarkan untuk memancing pria hidung belang yang mau berkencan lewat aplikasi MiChat.

"Jadi istri ZP (Zulfani Pasha) ini melakukan tawar menawar harga untuk kencan," tuturnya.

Zulfani Pasha Kedapatan Membawa Senjata dan Diduga Melakukan Tabrak Lari

Foto : Instagram/ @zulfani_pasha

Sebelumnya diberitakan, Polres Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pemeran Ikal di film Laskar Pelangi alias Zulfani Pasha, karena kedapatan membawa senjata tajam dan bahkan tabrak lari.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata di Manggar, Belitung Timur menjelaskan Zufani Pasha ditangkap bersama empat rekan lainnya yang diduga telah melakukan tindak pelanggara hukum.

"Kami telah mengamankan ZP dan empat laki-laku serta satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tandasnya. (nes)

Topik Terkait