Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kabar kurang menyenangkan menerpa salah satu artis dunia hiburan Tanah Air yaitu Catherine Wilson. Pasalnya, baru-baru ini perempuan berusia 42 tahun itu mengalami kejadian tak terduga yaitu kemalingan di rumahnya sendiri.

Atas kejadian ini, Catherine Wilson mengaku mengalami banyak kerugian. Berikut keterangannya. Yuk simak ulasan selengkapnya.

Alami Kerugian, Catherine Wilson Tetap Kekeh Penjarankan Pelaku

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Rumah Catherine Wilson dimalingi. Usut punya usut, pelakunya merupakan seseorang yang bekerja di rumahnya.

Pada satu kesempatan, setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Depok, Catherine Wilson menyebut beberapa barang yang diduga dicuri oleh pelaku. Di antaranya jam tangan, perhiasan, hingga satu set kamera.

"Karena banyak yang diambil ada jam tangan, ada perhiasan mas putih berlian. Terus ada uang saya ada uang ibu saya yang diambil, ada uang dolar juga. Satu set kamera juga. Ada semua bukan hanya kamera ada hard disknya ada clip on. Itu satu set makanya saya repot aduh . Makanya sekarang saya mau shooting YouTube gak bisa," tutur Catherine Wilson di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa, 2 Mei 2023.

Mengalami banyak kerugian membuat istri Idham Mase tersebut memberi efek jera. Tujuannya agar pelaku ke depannya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Lumayan lah ini ditambah satu set kamera, lumayan banyak makanya prosesnya dilanjutkan saja," katanya.

"Catherine tujuannya di sini juga baik ya selain menghukum, maksudnya selain menghukum dia dengan apa yang dia lakukan biar dia juga insyaf, biar dia nanti ke depannya bisa berubah. Catherine berharap dia bisa kapok lah ya untuk ke depannya, mudah-mudahan dia kerja di tempat lain tidak melakukan hal yang sama gitu," sambungnya.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut jika pelaku pencurian di rumah Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini tinggal menunggu persidangan perdana.

"Status sudah tersangka, sudah tahap 1 di jaksa," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.

Sebagai informasi, pelaku telah diamankan pada 7 April 2023. Kemudian dilakukan penahanan setelah satu hari penangkapan.

Pelaku pencurian di rumah Catherine Wilson juga dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait