IntipSeleb Lokal – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar pembacaan putusan banding terdakwa AG, kekasih Mario Dandy pada hari ini, Kamis, 27 April 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG dan jaksa terkait kasus penganiayan David Ozora. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara. Ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," tutur Hakim tunggal, Budi Hapsari, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Diketahui, putusan perkara ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam keterangan tambahannya, AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.
Tampak terlihat, AG tak hadir di ruang sidang pembacaan putusan bandingnya. Kursi yang seharusnya diduduki pun terlihat kosong saat pembacaan putusan.
Sekedar informasi, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Karena kasusnya itu, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.