Foto : YouTube/Ini Talkshow

IntipSeleb Lokal – Di satu Rukun Tetangga (RT), biasanya ada seseorang yang ditunjuk untuk menjadi Ketua RT. Orang di posisi ini diminta untuk mengayomi masyarakat di tingkat terkecil masyarakat ini.

Namun, siapa yang tahu besaran "gaji" yang mereka terima setiap bulannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia

Foto : YouTube/Ini Talkshow

Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri soal besaran "gaji" yang diberikan kepada Ketua RT. Berikut beberapa di antaranya:

1. Riau

Berdasarkan penuturan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT, besaran upah yang diterima oleh Ketua RT Riau sekitar Rp500 ribu perbulan. Untuk Ketua RW lebih besar Rp100 ribu.

"Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 perbulan. Sedangkan, ketua RT Rp 500.000 perbulan," ungkap Masykur Tarmizi dilansir IntipSeleb.

2. Bekasi

Kota Bekasi menentukan besaran gaji untuk Ketua RT berdasarkan pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dijelaskan, seorang Ketua RT menerima sekitar Rp5 juta pertahun atau sekitar Rp416 ribu perbulan.

3. Magelang

Di Magelang, Ketua RT digaji sekitar Rp300 ribu perbulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.

4. DKI Jakarta

Lebih besar jika dibandingkan tiga sebelumnya, gaji Ketua RT di Jakarta bisa mencapai angka Rp2 juta perbulan. Hal ini diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

5. Semarang

Diperkirakan, besaran gaji yang diterima oleh ketua RT Semarang di tahun 2022 lalu sekitar Rp600 ribu perbulan. Artinya, jika nominal demikian, seorang RT di Semarang mengantongi uang senilai Rp7.2 juta pertahun.

6. Yogyakarta

Di Yogyakarta, seorang Ketua RT digaji sebesar Rp250 ribu perbulan. Hal ini ditetapkan dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.

7. Padang

Besaran gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015. Berdasarkan itu, gaji seorang RT adalah sekitar Ro245 ribu rupiah perbulan.

8. Makassar

Besaran gaji di Makassar diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Jika kinerja seorang Ketua RT dianggap cukup atau rendah, maka ia akan memperoleh gaji sekitar Rp500 ribu perbulan. Sedangkan, jika kinerja Ketua RT baik, maka ia akan menerima gaji sekitar Rp2 juta perbulan.

9. Pontianak

Besaran gaji Ketua RT di Pontianak diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Dari sini, seorang Ketua RT berhak menerima Rp1.5 juta pertahun. Artinya, perbulan mereka menerima Rp125 ribu.

10. Probolinggo

Seorang Ketua RT di Probolinggo menerima uang sekitar Rp180 ribu. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Foto : YouTube/Ini Talkshow

Karena menerima upah, seorang Ketua RT memiliki tugas dan fungsi khusus. Kedua hal itu dibahas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Tugas Ketua RT tidak bisa dibilang ringan. Tugas mereka cukup menguras keringat.

RT masuk dalam kategori Lembaga Kemasyarakatan Desa yang tugasnya adalah membantu kepala desa, atau disebut lurah di beberapa wilayah, dalam segi pelayanan pemerintahan. (rgs)

Topik Terkait