Tim kuasa hukum juga membantah klien mereka disebut tidak berniat baik menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia. Mereka mengatakan bahwa sang klien tidak pernah menerima undangan klarifikasi ataupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali sejak laporan dibuat pada 20 Oktober 2022.
Undangan tersebut harusnya dikirim ke alamat domisili klien yang berada di Malaysia. Tetapi, undangan itu ternyata malah dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali.
Tim kuasa hukum juga telah mengirim surat pada Polda Bali untuk memperjelas, mengonfirmasi dan mengklarifikasi jika klien mereka memiliki bukti-bukti untuk memperjelas kasus tersebut, dan meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka tetapi permohonan ini tidak pernah digubris Polda Bali.
Tegaskan Status Mohd Shaheen Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Sejak 2014
Kuasa hukum pun menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 – 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset, sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.
Fakta itu juga dikuatkan oleh Mohd Shaheen sendiri dalam pernyataannya.