"Untuk itu kami meminta kepada pemerintah atau LMK untuk membuat Juklak dan Juknis dari pelaksanaan Ayat 23 Undang-undang Hak Cipta sehingga mekanisme pembayaran royalti atau performing right terlaksana dengan lebih efisien dan merata," jelas Piyu.
"Kami juga menghimbau agar pihak manajemen penyanyi, pengisi acara agar dapat mengingatkan pihak pengundang acara untuk membayar hak dari pencipta lagu yang mereka bawakan," pungkasnya. (bbi)
Baca Juga :
Baca Juga :