"Terkait hak moral, seperti yang tertulis pada Butir E ayat 1 Pasal 5, pencipta dapat mempertahankan haknya bila terjadi distorsi, mutilasi ciptaan, modifikasi atas ciptaannya, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sementara hak ekonomi seperti yang tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 3 yakni setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta," kata Badai.
Pernyataan Kedua
Kedua, Komposer Bersatu menjawab isu tentang seorang penyanyi dapat membawakan lagu tanpa meminta izin kepada pencipta asalkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komposer Bersatu tetap bersikukuh agar para penyanyi meminta izin kepada pencipta terlebih dahulu kepada pemilik hak cipta.
"Kami berpendapat bahwa pencipta lagu mempunyai hak untuk tidak memberikan izin penggunaan lagu kepada penyanyi atau grup terkait. Sebagai konsekuensinya, pencipta lagu pun tidak mendapatkan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," ucap Piyu melanjutkan pernyataan Badai.