Foto : Instagram/dinkeslampung

Melansir VIVA Lampung, Reihana merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D. ASN golongan IV D mendapatkan gaji pokok sekitar Rp5 juta belum termasuk tunjangan jika mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019.

Nominal tersebut tak jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta yakni sebesar Rp4.901.798.

Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima jumlahnya disesuaikan dengan pangkat dan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Ditegur Gubernur Lampung

Foto : lampung.viva.co.id

Usai sosoknya viral karena kerap pamer kemewahan di media sosial, Reihana akhirnya mendapat teguran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ketika rapat koordinasi Arus Mudik 2023 pada Senin, 17 April 2023 lalu.

Arinal memperingatkan Reihana bahwa tidak boleh menunjukkan gaya hidup mewah apalagi ketika sedang bekerja.

Topik Terkait