IntipSeleb – Aktor Dwi Sasono tengah menjadi perbincangan publik setelah ia tertangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Pemeran Mas Adi di sitcom Tetangga Masa Gitu ini ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Tanpa perlawanan, aktor kelahiran Surabaya ini mengaku bahwa ia memang mengonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongannya. Bintang film Gerbang Neraka tersebut mengatakan bahwa ia memiliki ketergantungan dengan obat terlarang tersebut. Yuk simak fakta-faktanya!
Baca Juga: 10 Artis Dilaporkan ke Polisi Sepanjang 2020, Terbaru Andre Taulany
Kronologi Penangkapan
Sumber foto: Instagram/@lambe_turah
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja sebesar hampir 16 gram. Pria 40 tahun ini menyembunyikan barang tersebut di atas lemari dalam sebuah tempat berbentuk bulat seperti kendi. Tanpa adanya perlawanan, Dwi mengaku bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang dengan inisial C. Diketahui bahwa C adalah seorang pengedar dan bukan berasal dari kalangan artis dan hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran polisi.
Motif Menggunakan Narkoba
Suami dari Widi Mulia ini mengaku bahwa motif dia menggunakan narkoba karena untuk mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Dia juga mengatakan bahwa selama beberapa bulan ini sedang susah tidur dan malah mengisi waktunya dengan hal yang salah. Dwi juga langsung membeli 16 gram ganja tersebut secara langsung kepada si pengedar.
“Langsung beli dari si C. Tapi memang selama kurun waktu selama adanya COVID-19 memang satu bulan ini rutin dia memakai,” kata Kombes Pol Yusri Yunus pada 1 Juni 2020.
Istri Tidak Tahu
Menurut penuturan pihak kepolisian, Widi Mulia tidak mengetahui bahwa suaminya ini memakai narkoba. Diketahui bahwa sang istri tidak ikut memakai benda haram tersebut dan berkata bahwa suaminya diam-diam menyembunyikan narkoba. Dwi juga dinyatakan positif ketika melakukan test urin dan akan segera tahu apakah dia pemakai sudah lama atau baru kali ini.
“Kita akan melakukan pemeriksaan, tapi DS mengakui satu bulan ini rutin menggunakan. Tapi ini masih kita dalami, kemungkinan pernah menggunakan sebelumnya,” lanjutnya.
Akui Ketergantungan
Dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_metro_jakartaselatan, Dwi Sasono mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik. Dia berterima kasih kepada pihak kepolisian karena karena telah mengurusnya dengan baik dan menyadarkannya tentang bahaya narkoba.
“Saya memang betul saya memakai. Saya memang ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya korban. Saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya bertemu keluarga saya,” tutur Dwi.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Naufal Samudra Tetap Dijadikan Tersangka
Berikan Wejangan
Tak hanya itu, ayah tiga anak itupun menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Dwi mengatakan bahwa lebih baik untuk hidup sehat dan terhindar dari barang haram tersebut.
“Untuk teman-teman media semua di sini atau teman-teman yang melihat di TV, kalau masih make atau nyimpen lebib baik untuk stop sekarang. Jangan nunggu sampai tertangkap, lebih baik mulai hidup sehat,” kata Dwi Sasono.
Minta Rehabilitasi
Dwi Sasono terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara. Namun, ia telah didampingi pengacara dan dia meminta untuk mengajukan rehabilitasi. Namun, hal itu masih dalam tahap pengajuan dan Dwi Sasono masih tetap harus ditahan sambil menunggu permintaan rehabilitasi ditolak atau disetujui.