IntipSeleb Lokal – Sidang putusan banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasil putusan itu adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sehingga ia akan tetap dihukum mati.
Seperti apa sidang putusan banding yang digelar secara terbuka itu? Berikut artikelnya.
Putusan Sidang
Sidang putusan banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.
Ferdy Sambo dengan nomor berkas 53 akan menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasibnya. Kemudian disusul tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.