Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal Trisha Eungelica putri dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membagikan sebuah ayat Alkitab pada postingan Instagram stories. Diketahui jika orang tuanya akan menjalani sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti apa postingan yang dibuat oleh Trisha Eungelica? Berikut artikelnya.

Posting Ayat Alkitab

Foto : Instagram/ @trishaeas

Trisha Eungelica putri dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membagikan ayat Alkitab Yesaya 60 di Instagram storiesnya.

Ayat itu tampak memiliki hubungan dengan nasib yang sedang dihadapi oleh keluarganya saat ini.

"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun," tulis Trisha pada postingan Instagramnya dikutip Rabu, 12 April 2023.

Sidang Putusan

Foto : tvOnews

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan mengetahui nasib mereka pada sidang putusan banding. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.

"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming," kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Sidang putusan banding ini akan digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.

Ferdy Sambo dengan nomor berkas 53 akan menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasibnya. Kemudian disusul tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujarnya.

Pada sidang vonis lalu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Topik Terkait