Sidang Putusan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan mengetahui nasib mereka pada sidang putusan banding. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming," kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.
Sidang putusan banding ini akan digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.
Ferdy Sambo dengan nomor berkas 53 akan menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasibnya. Kemudian disusul tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujarnya.