Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kasus gugatan wanprestasi antara tergugat Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski masih terus bergulir. Hari ini, Senin, 10 April 2023 pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar jadwal mediasi kedua belah pihak.

Kedua belah pihak hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!

Alasan Mediasi Wanprestasi Gagal

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kasus gugatan wanprestasi antara Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski belum menemukan titik terang. Sidang mediasi hari ini dinyatakan gagal.

Adapun alasan mediasi gagal, dikarenakan Ryszard Bleszynski sebagai penggugat bersikeras ingin Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai gugatan.

"Mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," kata Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Tamara Bleszynski sudah bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga yang berjumlah Rp800 juta. Hutang itu akan dibayarkan setelah hotel warisan yang berada di kawasan Puncak, Jawa Barat sudah terjual.

"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali," tuturnya.

"Karena hotel bukan punya orang lain, hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka. Ya udah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," sambungnya.

Tamara Bleszynski Merasa Keberatan

Foto : IntipSeleb/Yudi

Pihak penggugat mengatakan jika nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp4 miliar membuatnya merasa keberatan.

"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mba Tamara keberatan," kata Djohansyah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tamara Bleszynski telah digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL

Topik Terkait