Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia alias AG akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia sempat dikabarkan tidak hadir dalam sidang.

Namun, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan jika Agnes akan hadir hari ini. Seperti apa keterangannya? Berikut artikelnya.

Agnes Hadir

Foto : Twitter/Paltiwest

Djuyamto memastikan AG akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Dikarenakan sidang ini merupakan sidang anak sehingga foto dan video tidak diperkenankan selama sidang. Karena itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," sambungnya.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : Berbagai Sumber

AG dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan masa pidana 4 tahun di LPKA untuk AG karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Topik Terkait