"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Foto : Twitter/MurtadhaOne1
Terbuka Untuk Umum, Vonis Agnes Gracia Akan Dibacakan Hari Ini
Lokal
Senin, 10 April 2023 - 11:56 WIB
Topik Terkait