Sidang tersebut juga akan terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa saja. Akan tetapi, Agnes Gracia sendiri tidak akan dihadirkan dalam sidang siang nanti.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” lanjutnya.
Selain itu, Djuyamto juga menjelaskan bahwa walaupun sidang terbuka untuk umum, tetapi ruang sidang tetap akan dibatasi pengunjungnya.
“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” jelas Djuyamto.
Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Agnes Gracia telah diberikan tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).