Foto : Smindrawati/instagram

IntipSeleb Lokal – Ternyata segini nominal gaji yang diterima Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani setiap bulannya, termasuk gaji pokok dan juga tunjangannya.

Selain menduduki kursi Menteri Keuangan di kabinet Presiden Jokowi selama dua periode, Sri Mulyani juga dipercaya untuk mengemban 30 jabatan penting lainnya. Lantas, berapa jumlah gaji yang diterima dari Sri Mulyani setiap bulannya?

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Penting

Foto : smindrawati/instagram

Sri Mulyani menjadi salah satu tokoh wanita Indonesia yang menginspirasi dan berpengaruh, terutama di bidang perekonomian.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini dipercayai oleh Presiden Jokowi untuk menduduki kursi sebagai Menteri Keuangan selama dua periode masa kepemimpinannya.

Sepak terjang Sri Mulyani di bidang perekonomian tentu sudah tidak perlu diragukan lagi. Wanita kelahiran Bandar Lampung, 61 tahun silam itu ternyata juga merangkap 30 jabatan lainnya di luar tugasnya sebagai Menteri Keuangan.

"Saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani saat diundang di program acara Kick Andy Double Check beberapa waktu lalu.

Deretan jabatan mentereng yang diemban Sri Mulyani antara lain sebagai Dewan Energi Nasional, KUR, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota SKK Migas, LPS, OJK, dan lainnya.

Gaji Sri Mulyani per Bulan

Foto : smindrawati/instagram

Kendati menduduki puluhan jabatan, sesuai aturan yang berlaku Sri Mulyani hanya diperbolehkan menerima gaji dari satu sumber saja dan tidak bisa lebih dari itu.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2021, para menteri menerima gaji pokok senilai Rp5,040,000, serta tunjangan Rp13,608,000.

Jika ditotal, para menteri termasuk Sri Mulyani menerima besaran gaji untuk satu bulannya di angka Rp18,648,000.

Angka tersebut belum termasuk dana operasional serta fasilitas yang didapat para menteri untuk menunjang kinerja, diantaranya asuransi, rumah dinas, hingga transportasi.

Topik Terkait