Kemudian, Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya , PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tutur Firli.
Lebih lanjut, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME setiap
kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak.
Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.