Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Musik – Vokalis Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul berharap grup band yang membesarkan nama dirinya itu masih terus bisa manggung meskipun tanpa dirinya. Sebagaimana diketahui, kini, Zul tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, buntut dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Di sisi lain, ia sempat mengumumkan vokalis baru grup band Zivilia saat mereka manggung di acara Bazar Ramadan yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 5 April 2023. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Zul Zivilia Umumkan Vokalis Baru

Foto : IntipSeleb/Yudi

Saat di atas panggung Bazar Ramadan itu, Zul sempat memanggil satu orang untuk diperkenalkan ke publik. Ternyata, orang itu adalah vokalis baru Zivilia.

Saat dikenalkan, vokalis baru Zivilia itu bernama Reyhan Umara. Saat dicari tahu, ternyata, Reyhan pernah menjadi salah satu personel Kangen Band.

“Saya berharap Zivilia meskipun vokalisnya sedang menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur saya harap Zivilia bisa jalan off air dengan vokalis pengganti ini dia Reyhan,” ungkap Zul Zivilia di sela-sela penampilannya di Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 April 2023.

Kepada para penonton, Zul meminta agar semuanya bersorak dan bertepuk tangan menyambut Reyhan. Ke depan, Reyhan bakal menggarap projek bersama Zivilia bersama dengan Zul.

“Kebetulan juga Zivilia akan syuting video klip dengan dua vokalis sekaligus memperkenalkan vokalis pengganti Zivilia untuk off air di luar,” ujar Zul.

Zul Berharap Terus Berkarya

Foto : IntipSeleb/Yudi

Di sisi lain, Zul ingin agar grup band asal Kendari, Sulawesi Tenggara itu tetap eksis ke depan. Dengan adanya Reyhan, ia ingin hal ini terjadi.

"Semoga banyak jobnya biar saya kecipratan juga,” jelas Zul seraya tertawa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Zul Zivilia telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2019 silam karena kasus narkoba. Atas hal ini, dengan berbagai bukti yang ada, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan Zul vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar pada Rabu, 18 Desember 2019 lalu.

Topik Terkait