Foto : Instagram/mimi.julid

IntipSeleb Lokal – Kasus hukum kekasih Mario Dandy, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya, Agnes Gracia alias AG akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023 mendatang.

Pada sidang itu, AG dipastikan tidak akan dihadirkan secara langsung. Namun, sidang vonis akan digelar secara terbuka. Seperti apa keterangan tentang sidang? Berikut artikelnya.

AG Tidak Hadir

Foto : Twitter/@bangg_joe

Mangatta Toding Allo mengatakan AG tidak akan hadir saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu terkait kasus perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta dilansir IntipSeleb pada Rabu, 5 April 2023.

Dalam kasus itu, Agnes dituntut 4 tahun penjara. Mangatta pun berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan. AG juga belum sama sekali berencana mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujarnya.

Sidang Vonis Digelar Terbuka

Foto : Berbagai Sumber

Sidang vonis AG yang digelar pada Senin 10 April 2023 pekan depan akan digelar secara terbuka untuk umum. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan terdakwa AG tak wajib hadir dalam sidang putusan itu.

"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," ujar Djuyamto.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," sambungnya.

Seperti yang diketahui, AG dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan masa pidana 4 tahun di LPKA untuk AG karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Topik Terkait