IntipSeleb Lokal – Kabar mengejutkan datang dari daerah Banjarnegara, seorang dukun penggandaan uang Mbah Slamet Tohari alias ST berusia 45 tahun melakukan pembunuhan. Awalnya kasus terungkap saat ST melakukan pembunuhan kepada korban PO seorang warga Cilandak, Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah kasus ini terungkap akhirnya diketahui ada 10 mayat manusia lain yang dikubur oleh ST. Seperti apa pengungkapkan kasus ini? Berikut artikelnya.
Dukun Pengganda Uang
Pihak kepolisian Polres Banjarnegara berhasil menangkap dukun penggandaan uang Mbah Slamet Tohari alias ST. Dia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap PO.
Pertemuan antara PO dan Slamet diawali dengan perkenalan di media sosial Facebook yang menawarkan penggandaan uang.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menyampaikan jika Mbah Slamet melakukan praktek perdukunan itu dengan seorang tersangka lain berinisial BS seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah.
BS yang merupakan teman tersangka bertugas mengiklankan dan mencari target korban melalui halaman media sosial Facebook miliknya.
“Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini mengupload ke Facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar kapolres saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara.
10 Jenazah Lain
BS yang bertugas untuk mencari para korban baru. Setelah mendapatkan korban dia akan langsung mempertemukan dengan Slamet agar masuk dengan modus penipuan penggandaan uang.
“BS ini mempertemukan korban PO dengan Mbah Slamet, dari situ lah akhirnya korban tertarik memberikan uang, mahar berkali-kali tapi harapan pengandaan uang tidak didapatkan,” katanya.
Namun, Slamet tampak sangat kesal karena PO secara terus menerus menagih janji. Slamet akhirnya membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun potas saat ritual penggandaan uang di jalan setapak menuju kebun.
“Lama kelamaan korban terus menagih hasil penggandaan uangnya, akhirnya Slamet ini kesal akhirnya dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas, akhirnya meninggal dan dikuburkan di jalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkap Kapolres.
Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ST dan BS yang dilakukan dengan modus penggandaan uang tersebut. Ternyata selain jenazah PO, ada 10 jenazah lainnya ditemukan di kebun milik Mbah Slamet.
Atas kasus tersebut Slamet dan BS dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (jra)