Foto : Instagram/ahmaddhaniofficial

IntipSeleb Lokal – Masih berseteru, Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kini melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan rekannya di Dewa 19, Once Mekel. Somasi ini masih terkait dengan ultimatum atau peringatan Dhani kepada Once agar tidak lagi membawakan lagu Dewa 19 di setiap pertunjukannya.

"Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini," ungkap Aldwin Rahadian kepada awak media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Somasi tersebut berlaku sejak Jumat, 31 Maret 2023, kemarin. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Ahmad Dhani Meminta Once Mekel Tidak Membawakan Lagu Dewa 19 Lagi

Foto : IntipSeleb/Yudi

Aldwin Rahadian menghimbau Once agar tidak lagi menyanyikan lagu Dewa 19 di setiap konsernya. Jika masih bandel, pihak Dhani tidak akan ragu membawa perkara ini ke tanah hukum.

"Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silakan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji," kata Aldwin.

Ahmad Dhani Ancam Penjarakan Once

Foto : IntipSeleb/Yudi

Aldwin mengaku pihaknya tak ingin banyak hal. Ia hanya meminta pihak Once agar memenuhi permintaan Ahmad Dhani. Jika Once menjalankan keinginan tersebut, kata Aldwin, perseteruan ini bakal selesai.

"Saya rasa selesailah karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya enggak masalah," terang Aldwin.

Aldwin sedikit menyinggung soal rujukan hukum yang dirujuk oleh pihak Once Mekel. Katanya, Once berpegang kepada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).

Dari sini, pihak Once merasa hanya wajib membayar royalti atas performing rights ke Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN. Namun, hal ini dibantah oleh Aldwin.

Di sisi lain, Aldwin mengaku pihaknya berpegang pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Perihal tersebut, pihak Dhani menduga Once sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 113 itu.

"Jadi jelas, tadi kita kembali lagi pada Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," pungkasnya. (hij)

Topik Terkait