IntipSeleb Lokal – Putusan perkara kasus wanprestasi dengan tergugat Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu, saat dihubungi awak media pada Rabu, 29 Maret 2023.
Penundaan putusan perkara kasus yang menyeret Jessica Iskandar ini terhitung sudah dua kali. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Putusan Kasus Wanprestasi Ditunda Dua Kali
Harusnya, putusan perkara dengan penggugat Christopher Stefanus Budianto (CSB) itu dilakukan pada dua pekan lalu, tepatnya pada 15 Maret 2023 lalu. Namun, saat itu majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan sebab masih butuh pertimbangan.
Penundaan tersebut dijadwalkan hingga Rabu, 29 Maret 2023. Namun, lagi-lagi, putusan tersebut ditunda dengan alasan yang sama.
“Ditunda lagi dua minggu, gak tahu kenapa,” ungkap Rolland E Potu saat dihubungi awak media pada Rabu, 29 Maret 2023.
Rolland mengaku tahu putusan itu ditunda kembali melalui layanan perkara Dalam Jaringan (Daring) alias e-court. Ia pun bertanya-tanya kenapa putusan ini ditunda kembali.
“Katanya dua minggu (putusan ditunda lagi). Mestinya, putusan itu kan kalau sudah diagendakan kapan, ya dibacakan. Tapi, ini gak tahu nih, ditunda nih,” jelasnya.
“Ditulis di e-court alasan penundaan, majelis hakim masih bermusyawarah, kayak kemarin. Kemarin kan humasnya juga udah menyampaikan begitu, ini gak tahu nih alasan apa lagi,” sambung Rolland.
Reaksi Jessica Iskandar
Selain itu, Rolland pun mengungkap tanggapan kliennya, Jessica Iskandar. Katanya, artis yang kini berusia 35 tahun itu merasa kaget sebab putusan kembali ditunda.
“Ya, tadi (Jessica Iskandar) sempat kaget juga pas saya kabarin, kenapa penundaan sampai dua kali, kan masalahnya putusan nih,” tutur sang pengacara.
Meski begitu, Rolland enggan menduga macam-macam. Pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Ya, kita gak mau menduga-duga dulu. Cuma, kan kita optimis. Walaupun udah sekali dengan alasan majelis hakim masih musyawarah, tapi kalau alasan ditunda masih musyawarah ya itu kan nanti kewenangan sana. Cuma tadi klien saya nanya kenapa,” pungkasnya. (nes)