Agnes Gracia Ajukan Sidang Eksepsi
Lebih lanjut, Mangatta mengaku bakal berusaha melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Besok, kata kuasa hukum itu, pihak Agnes Gracia bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi ke pihak PN Jakarta Selatan.
"Besok kita eksepsi, besok kita eksepsi," ucap Mangatta Toding Allo memungkasi.
Sebelumnya, Agnes Gracia didakwa dengan dakwaan berlapis. Atas hal ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," terang Mellisa Anggraini, kuasa hukum David.
"Yang tadi kami sampaikan bahwa pasalnya masih pada pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto pasal 56, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," sambungnya. (nes)