Singgung Sadis
Mellisa Anggraini kemudian menyinggung soal rekonstruksi yang baru-baru ini dilaksanakan. Pada saat reka adegan, tampak Agnes asyik merokok pada saat Mario Dandy menyiksa David.
Sementara itu, Shane Lukas menyamakan penyiksaan tersebut seperti main bola. Pengacara Dandy lantas menyebut hal tersebut sadis.
“sementara yang 1 ikut ngomong dg santainya "den enak main bola" yang satu bakar rokok disisi tubuh anak korban yang tengah dianiaya..sadis!," tandas pernyataan Mellisa Anggraini.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Agnes dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (rth)