“Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jonathan Latumahina dilansir dari akun Twitter pribadinya pada 23 Maret 2023.
Tak Rela Pelaku Dapat Ampunan
Ayah David menegaskan jika dirinya tidak rela pelaku mendapat ampunan apapun. Lebih lanjut, ia menyuruh pelaku meminta ampunan pada Tuhan.
“Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," tulis ayah David.
“Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," katanya lagi.
Sebagai informasi, saat ini Mario Dandy sebagai tersangka utama masih diamankan kepolisian. Ia dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (rth)