Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kabar terbaru datang dari salah satu pengusaha sekaligus artis TikTok, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jhon LBF. Ia melaporkan seorang pengacara bernama Arif Edison (AE) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya Jhon LBF sudah melayangkan laporan untuk orang yang sama. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Jhon LBF Laporkan Seorang Pengacara

Foto : IntipSeleb/Yudi

Jhon LBF mempolisikan Arif Edison karena sebuah video yang dianggapnya viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Video singkat itu, kata Jhon, telah disaksikan lebih dari 596 ribu pengguna.

"Ya, jadi hari ini, hari Selasa 21 Maret 2023. Saya didampingi kuasa hukum saya, Mirwansyah, melaporkan saudara AE atas video yang dia buat yang sempet viral juga sampe 596 ribu di TikToknya yang bersangkutan dan di Instagramnya juga," ungkap Jhon LBF kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Maret 2023.

Menurut Jhon, Arif Edison telah menuding bahwa empat mobil yang dipamerkan olehnya di salah satu program TV bukan miliknya. Menurut Arif, ucap Jhon, hanya ada satu mobil yang asli milik pengusaha itu yakni Pajero.

"Dia menyebutkan di situ katanya mobil yang waktu saya syuting acara, ada 4 mobil di situ, Pajero, Alphard, Mercy S Class, sama BMW. Katanya yang atas nama saya cuma satu unit doang yaitu Pajero," ucapnya.

Jhon LBF Akui Membawa Barang Bukti

Foto : IntipSeleb/Yudi

Selain itu, Jhon pun mengaku sudah menyodorkan barang bukti untuk memperkuat laporannya. Beberapa di antaranya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya tadi buat laporan, dan saya juga bawa alat bukti juga sudah disampaikan tadi STNK dan lain-lain. Itu semua mobil saya dan lain-lain," katanya.

Senada, kuasa hukum Jhon LBF, Mirwansyah menuturkan bahwa Arif diduga telah mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu, Arif juga diduga telah menyebarkan kabar bohong kepada publik melalui unggahannya itu.

"Pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong," kata kuasa hukum Jhon LBF, Mirwansyah.

"Karena dia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia ditipu oleh bang Jhon terkait dengan mobil-mobil yang ditampilkan di acara," sambungnya.

Kata Mirwansyah, dengan laporan kliennya ini, pihaknya ingin membantah tudingan Arif. Ke depan, pihaknya bakal menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Kita dengan membuat laporan ini, kita membantah bahwa apa yang disampaikan oleh Arif Edison itu tidak benar dan itu adalah hoaks. Maka kami tadi sudah menampilkan bukti-bukti terkait dengan kendaraan milik daripada bang Jhon," tuturnya.

"Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan," pungkas sang kuasa hukum.

Sebagai informasi, laporan Jhon LBF ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Topik Terkait