Foto : Instagram/Lambe_turah

IntipSeleb Lokal – Perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Ferry Irawan atas Venna Melinda belum mencapai titik terang. Sementara pihak Ferry masih nyatakan jika dirinya tak sepenuhnya bersalah.

Masih berkutat di persidangan, pihak pengacara Ferry Irawan mengklaim jika akan ada kejutan di persidangan. Simak selengkapnya di bawah ini.

Sebut Ferry Irawan Tidak Bersalah

Foto : Youtube.com/Harian Surya

Jeffry Nicholas Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan masih kekeh menyebut jika kliennya itu tidak bersalah. Pasalnya, masih belum ada putusan pengadilan soal kekuatan hukum tetap untuk kliennya.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," kata Jeffry, dilansir dari akun Lambe Turah pada 17 Maret 2023.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku akan buktikan di persidangan nanti. Menurutnya, berita mengenai Ferry Irawan yang selama ini beredar di media tidak sepenuhnya benar.

“Kami akan buktikan di dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya, bahwa apa yang ada di berita selama ini mengenai Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," ungkap pengacara Ferry Irawan tersebut.

Akan Ada Kejutan di Persidangan

Foto : Instagram/ @hotmanparisofficial

Jeffry Simatupang juga menyebut akan membuka seluruh fakta. Bahkan, pihaknya mengatakan akan ada kejutan di persidangan mendatang.

“Sekali lagi kami mau sampaikan ya, bahwa pak ferry akan membuka seluruh fakta, dan teman-teman wartawan ingat kata-kata saya, akan ada kejutan di dalam persidangan yang kami siapkan," pungkas Jeffry Nicholas Simatupang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa Ferry Irawan dari Polda Jatim.

"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” kata Novika Muzairah Rauf.(prl).

Topik Terkait